Fuad Hasan saat diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa skema pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dilakukan terpusat "satu pintu" melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Hal tersebut dibeberkan JPU KPK, Fahmi Idris, dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fuad, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), telah memulai lobi sejak Indonesia menerima tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.
"Adapun terdakwa Yaqut Cholil Quomas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8).
JPU membeberkan Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.
Dalam rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Selanjutnya, Fuad mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah, namun upaya itu tidak mendapat tindak lanjut.
Upaya Fuad berlanjut pada 2023 dengan melobi mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, serta bersurat ke Menteri Agama Yaqut dan Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, pihak Fuad berkomunikasi dengan Hilman, yang dilanjutkan dengan Hilman mengakomodasi permintaan Fuad melalui perintah terhadap pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92 persen reguler ditambah 8 persen khusus.
Hilman juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8 persen kuota tambahan diberikan untuk haji khusus.
Padahal, lanjut JPU, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler, tetapi kemudian muncul skema 92:8.
Yaqut pun menyetujui usulan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.
Kemudian di 2024, JPU menuturkan Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen.
Yaqut pun meminta forum SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai pengelolaan kuota tersebut.
Selepas itu, Gus Alex bertemu Fuad yang berlangsung antara lain di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia. Dalam pertemuan, Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.
"Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan 'satu pintu' melalui Fuad," tutur JPU.
Dugaan terhadap Fuad tersebut dibacakan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menyeret Yaqut sebagai terdakwa.
Atas pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak tanpa kajian teknis pada 2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Selain itu, pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 disinyalir menyimpang karena memasukkan jemaah tanpa masa tunggu (Tanpa Masa Tunggu/TO) serta jemaah dengan masa tunggu tak sesuai prosedur.
Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba yang dijerat dalam berkas terpisah.
Sementara Fuad hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ant/P-4)

















































