KPK Dalami Nilai Kontrak Bansos Beras PKH saat Periksa Rudy Tanoe

3 hours ago 2
KPK Dalami Nilai Kontrak Bansos Beras PKH saat Periksa Rudy Tanoe Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Selasa (11/8).

Pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada rincian skema distribusi logistik serta komponen biaya operasional penyaluran bantuan.

“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8).

Budi menjelaskan, pendalaman ini dilakukan tim penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk merinci dan menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut.

“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” tegas Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rudy Tanoe menegaskan bahwa kedatangannya ke lembaga antirasuah adalah murni sebagai saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) RI periode 2020–2021.

KPK resmi mengumumkan peningkatan status kasus ini pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang tersangka perseorangan dan dua tersangka korporasi. Dugaan penyimpangan ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapitulasi data resmi KPK sepanjang September 2025 hingga Februari 2026, tiga tersangka perseorangan yang ditetapkan yakni:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
  • Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

Selain tersangka perorangan, penyidik KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam skema pengadaan dan distribusi bansos beras tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |