Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini

3 hours ago 2
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta,( ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

POLDA Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu (12/8). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan unggahan dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di seluruh wilayah Jadetabek:

Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung (09.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Kantor Kelurahan Medang dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)

Wilayah Bekasi & Depok

  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat Bekasi (18.00–20.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Persyaratan dan Batas Layanan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dengan syarat wajib pajak tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan, penggantian plat nomor kendaraan, atau memiliki penunggakan pajak di atas satu tahun, pengurusan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.

Pembayaran Daring via Aplikasi SIGNAL

Selain gerai fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB tahunan secara daring di 33 provinsi. Melalui layanan ini, dokumen fisik pengesahan STNK nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat domisili pemohon.

Meski demikian, fasilitas aplikasi SIGNAL tetap memiliki batas ketentuan yang sama, yakni tidak dapat memproses kendaraan dengan tunggakan pajak melebihi kurun waktu satu tahun.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |