Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik lokasi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/8).
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan perpanjangan syarat legal berkendara ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Lobi Selatan Mall Ciputra (Catatan: Jakarta Barat)
- Jakarta Pusat: Jiexpo Kemayoran
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan kepolisian.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Rincian Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui mekanisme aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)

















































