Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta pada Penyedia Jasa Pengangkutan Sampah Nakal

4 hours ago 2
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta pada Penyedia Jasa Pengangkutan Sampah Nakal Ilustrasi(ANTARA/Darryl Ramadhan)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Penyedia jasa pengangkutan sampah, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama setelah terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan tata kelola sampah di Ibu Kota. Ia mengingatkan seluruh penyedia jasa untuk bertanggung jawab penuh atas sampah yang mereka angkut hingga ke fasilitas pengolahan yang resmi.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” ujar Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).

Kronologi Penindakan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial. Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan kronologi pengungkapan praktik ilegal tersebut:

  • Senin (10/8): DLH menerima informasi melalui video viral di akun Instagram @Ijoeel yang merekam aktivitas pembuangan sampah ilegal.
  • Selasa (11/8): Berdasarkan identifikasi kendaraan, DLH memanggil PT SBCI untuk klarifikasi. Perusahaan mengakui bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah milik mereka.
  • Pemeriksaan Lapangan: Petugas menemukan area parkir kendaraan dan tempat tinggal karyawan perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal.

Detail Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil analisis konteks saat ini, Pemprov DKI menetapkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jakarta. Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan kepada PT SBCI:

Jenis Sanksi Dasar Hukum Keterangan
Uang Paksa Perda DKI No. 3 Tahun 2013 Denda administratif sebesar Rp10.000.000
Teguran Tertulis Pergub DKI No. 102 Tahun 2021 Teguran tertulis pertama

Helmy Zulhidayat menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib.

"Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib," pungkasnya. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |