Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan).(Antara)
TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah sebuah rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di kawasan Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kerangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka NH, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perbuatan pidana.
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (6/8).
Selain penggeledahan di Bandung, pada hari yang sama Tim Sembilan juga menggelar pemeriksaan maraton terhadap delapan orang saksi dari pihak swasta serta pemeriksaan khusus terhadap tersangka Don Ritto (DR).
Anang merinci, pemeriksaan saksi dibagi di dua tempat, yakni empat saksi diperiksa di Bandung dan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tersangka DR menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum acara pidana guna memperkuat bukti serta melacak aliran aset.
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Adapun, pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Faj/P-3)
















































