Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

5 days ago 20
Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Antara)

TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta tersangka Don Ritto (DR) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) tersebut menyasar sembilan orang saksi dari pihak swasta serta pemeriksaan khusus terhadap tersangka Don Ritto. Anang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda, yakni di Bandung dan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Empat orang saksi diperiksa di Bandung, empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/8).

Anang menjelaskan bahwa serangkaian tindakan pemeriksaan yang dilakukan Tim Sembilan difokuskan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersangka FA. Ia mengatakan seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan prosedur dan hukum acara pidana yang berlaku.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar.

Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Adapun, pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |