Kekurangan Dokter: Sampai kapan?

5 days ago 16
 Sampai kapan? (MI/Seno)

KEKURANGAN dokter di Indonesia seakan-akan sudah menjadi ratapan yang tidak pernah usai di negeri ini, tidak saja oleh rakyatnya, tapi juga oleh pemerintah. Dengan jumlah penduduk sekitar 284 juta orang saat ini di Indonesia, berdasarkan data dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) 10 Juli 2026, di Indonesia terdapat 177.418 dokter umum dan 60.009 dokter spesialis yang terdiri dari 39 jenis spesialisasi . Di samping itu terdapat 46.118 dokter gigi.

Jadi, jumlah dokter di seluruh Indonesia saat ini ada 237.427 dokter sehingga rasio dokter terhadap 1.000 penduduk hanya 0,8 dokter untuk 1.000 penduduk masih jauh di bawah Malaysia 2,2 dokter dan Thailand 0,95 dokter untuk 1.000 penduduk. Artinya kita masih belum cukup untuk mencapai rasio 1: 1.000, yakni 1 dokter melayani 1.000 penduduk seperti yang dianjurkan WHO. Untuk mencapai rasio tersebut kita masih memerlukan sekitar 47 ribu dokter lagi.

Namun, bagi Indonesia, dengan distribusi penduduk yang tidak merata di berbagai pelosok negeri, rasio dokter terhadap penduduk di atas tidak terlalu bermakna. Apalagi penyebaran dokter yang sangat tidak merata, sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa yang proporsi penduduknya sekitar 56% dari penduduk Indonesia.

Masih banyak masyarakat klita yang tinggal di daerah kepulauan dan daerah terpencil yang sama sekali tidak pernah tersentuh oleh pelayanan kesehatan oleh dokter karena kondisi geografis. Karena itu, tidak relevan lagi kalau kita bicara rasio dokter terhadap jumlah penduduk . Produksi dokter setiap tahun di negeri ini sekitar 12 ribu-13 ribu dokter. Artinya hanya perlu waktu 3-4 tahun lagi untuk memenuhi rasio tersebut di atas. Namun, anehnya dari sekitar 10 ribu puskesmas di seluruh Tanah Air masih ada sekitar 450 puskesmas yang tidak ada dokternya. Artinya sekitar 5% dari puskesmas di negeri ini tidak mempunyai dokter.

LANTAS SIAPA YANG SALAH? 

Penempatan tenaga dokter khususnya dokter umum yang memberikan pelayanan di tingkat layanan primer seperti puskesmas di Indonesia sejatinya ialah otoritas dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di tingkat pusat tentu kendali sepenuhnya dipegang Kementerian Kesehatan dan di tingkat daerah ialah gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam hal produksi dokter oleh fakultas kedokteran dari universitas, lembaga itu berada di bawah Kementerian Pedidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Itu berarti bahwa sangat diperlukan koordinasi yang baik setidaknya di antara tiga kementerian tersebut.

Pada masa lalu sekitar akhir 1970-an sampai 1980-an pada era Orde Baru dikenal adanya dokter inpres (instruksi presiden), program pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (gubernur/bupati) untuk menempatkan dokter yang baru lulus ke puskesmas-puskesmas di seluruh Indonesia.

Sistem penempatan berdasarkan instruksi presiden tersebut berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Dokter yang bertugas di Pulau Jawa dengan masa kerja lima tahun, di luar Jawa tiga tahun dan di daerah sulit hanya satu tahun atau kurang seperti di Timor Timur dan daerah perbatasan. Setelah selesai bertugas dokter inpres memperoleh prioritas untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi. Sayangnya, saat ini semua itu sudah tidak ada lagi. Dokter yang baru lulus, apakah dokter umum atau spesialis, dipersilakan mencari pekerjaan sendiri. Untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis, mereka harus mempersiapkan ratusan juta rupiah untuk membayar SPP untuk selama 3-4 tahun. Pada masa lalu mereka sama sekali tidak dikenai biaya.

BAGAIMANA SOLUSINYA?

Di negara maju seperti Australia, dokter spesialis yang telah selesai pendidikan sudah jelas akan ditempatkan di suatu RS tertentu. Namun, di negeri ini dokter dan dokter spesialis yang telah selesai pendidikan harus mancari kerja di rumah sakit atau daerah yang membutuhkannya. Tidak jarang dokter spesialis yang dikirim untuk bertugas ke suatu daerah tidak dapat bekerja sesuai dengan bidang mereka karena ternyata fasilitas dan alat-alat yang diperlukan belum tersedia.

Oleh karena itu, sudah waktunya untuk segera dilakukan koordinasi dan kerja sama yang baik di antara semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Setidaknya ada tiga kementerian yang harus terlibat dalam hal pemenuhan kebutuhan dan penempatan tenaga dokter, yakni (1) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang melakukan koordinasi dan membawahkan semua fakultas kedokteran melalui universitas, yang merupakan pusat produksi dokter, (2) Kementerian Kesehatan yang membawahkan dan mengoordinasikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam penyediaan fasilitas dan tenaga dokter, dan (3) Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai otoritas dalam kebijakan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan di tingkat provinsi-kabupaten/kota sampai ke kecamatan.

Di samping itu, organisasi profesi kedokteran terkait juga perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa dokter yang praktik mempunyai kompetensi yang sesuai dan tidak ada permasalahan etika dan disiplin kedokteran.

Selama tidak ada perbaikan sistem, koordimasi, dan kebijakan dalam penempatan serta pendayagunaan dokter, dan tidak adanya koordinasi antara pemangku kepentingan terkait, Indonesia emas dalam bidang kesehatan pada 2045 dikhawatirkan akan menjadi angan-angan belaka. Sampai kapan kita harus terus meratapi kekurangan dokter di negeri tercinta ini?

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |