Kemenkeu Gencarkan Pemeriksaan Jalur Hijau, Targetkan Peredaran Rokok Ilegal Turun

4 hours ago 1

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) melihat produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungannya Purbaya Yudhi Sadewa berkunjung di KIHT Kudus untuk melihat langsung produksi rokok dan mendengarkan aspirasi para pelaku usaha dan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.

“Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample,” kata Purbaya di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Purbaya, pemeriksaan acak yang akan dilakukan tidak memakan banyak waktu karena bersifat sesekali dan bukan pemeriksaan rutin. Ia memastikan aktivitas impor pada layanan kepabeanan tetap berjalan lancar.

“Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” ujarnya mengingatkan.

Rencana penindakan jalur hijau kepabeanan dan cukai itu sebelumnya diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Inisiatif tersebut merupakan bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Purbaya menilai, jalur hijau impor yang meloloskan barang tanpa pemeriksaan mendalam dapat menjadi celah praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan.

Selain jalur hijau, Purbaya juga menyoroti penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia menyebut telah mendeteksi sejumlah pelaku yang menjual rokok ilegal di platform daring dan berkomitmen memantau proses penarikan barang tersebut.

“Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” ucapnya.

Purbaya menargetkan, dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” katanya.

Berdasarkan data terakhir DJBC, rokok ilegal menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun.

Meski jumlah penindakan menurun 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |