Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (tengah).(dok MI)
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah mengkaji format dan jenis produk hukum yang tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat berlaku mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa draf konsep PPHN telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin (3/8).
Muzani menyebut Presiden menyambut baik naskah PPHN tersebut dan berharap rumusan panduan bernegara ini segera disahkan menjadi produk hukum resmi. "Pada prinsipnya Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum. Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
Muzani menegaskan bahwa PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN diposisikan sebagai haluan filosofis dan arahan dasar (guidance) bagi penyelenggaraan negara, bukan sekadar pedoman teknis pembangunan.
Namun, MPR menghadapi tantangan yuridis terkait bentuk hukumnya. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023, Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi dapat mengikat pihak di luar internal MPR.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang bisa dilakukan agar mengikat semua lembaga negara," jelasnya.
Penyusunan naskah PPHN ini merupakan bagian dari penuntasan amanat yang telah digodok sejak kepemimpinan MPR periode 2019–2024 dan berhasil diselesaikan pada periode MPR saat ini.
Mengenai substansi demokrasi yang sempat disinggung Presiden, Muzani memastikan bahwa PPHN hanya memuat prinsip-prinsip pokok mengenai demokrasi secara umum, tanpa masuk ke ranah teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). (Faj/P-3)
















































