Komisi III DPR Lanjutkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

2 weeks ago 6
Komisi III DPR Lanjutkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses Komisi III DPR RI(Susanto/MI)

KOMISI III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa pemanfaatan masa reses dialokasikan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar RDPU dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation). Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang praktisi, akademisi, maupun perwakilan civil society untuk didengar masukannya," ujar Rudianto melalui keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Rudianto menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan norma RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini kelak menjadi instrumen vital bagi Penegak Hukum (APH) untuk memulihkan aset akibat tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan perlunya norma hukum yang presisi agar undang-undang tersebut ditegakkan secara objektif dan tidak disalahgunakan oleh oknum aparat.

"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga: Polisi, Jaksa, KPK. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga agar tidak dimanfaatkan," kata Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.

Selain membahas aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), privasi, serta mekanisasi perampasan aset bagi tersangka yang buron (DPO) maupun meninggal dunia, Komisi III juga mendiskusikan tata kelola aset hasil perampasan.

Rudianto menyoroti perlunya penyelarasan sistem pengelolaan aset terampas antarinstitusi penegak hukum agar transparan dan terdata secara terintegrasi.

"Diskusi soal pentingnya badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," terangnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |