Ilustrasi musik AI.(Dok. Magnific)
PEMERINTAH Korea Selatan (Korsel) melalui Korea Music Copyright Association (KOMCA) resmi mengizinkan pencipta untuk mendaftarkan hak cipta atas lagu yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini berlaku selama pencipta manusia memiliki peran substansial dalam proses kreatifnya.
Berdasarkan laporan media lokal pada Rabu (5/8), peran substansial yang dimaksud mencakup aktivitas seperti menulis lirik, menggubah musik, atau melakukan aransemen. Sebaliknya, lagu yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI hanya berdasarkan perintah teks sederhana (prompt) tetap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Perubahan Kebijakan Strategis
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan KOMCA. Sebelumnya, asosiasi tersebut menolak pendaftaran karya hasil bantuan AI karena kekhawatiran akan potensi sengketa hak cipta dan ketiadaan standar operasional yang jelas.
"Tujuan revisi ini adalah untuk mengakui secara resmi praktik kreatif yang melibatkan bantuan AI sekaligus melindungi hak-hak pencipta manusia," ungkap KOMCA dalam pernyataan resminya.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Untuk mendaftarkan karya yang melibatkan AI, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan transparansi, di antaranya:
- Mengungkapkan perangkat AI yang digunakan dalam proses penciptaan.
- Menjelaskan bagaimana perangkat tersebut diterapkan dalam alur kerja kreatif.
- Menjamin keakuratan seluruh informasi yang diberikan kepada asosiasi.
KOMCA juga memiliki kewenangan untuk meminta materi pendukung guna memverifikasi sejauh mana keterlibatan manusia. Materi tersebut dapat berupa berkas proyek digital audio workstation (DAW), riwayat penyuntingan, partitur musik, catatan perintah (prompt records), hingga log pembuatan AI.
Sanksi Pelanggaran dan Manipulasi Data
Meskipun produser diperbolehkan menggunakan AI untuk menghasilkan ide atau melodi awal, keputusan kreatif krusial harus tetap dibuktikan diambil oleh manusia. KOMCA telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan ini.
Karya yang terbukti dibuat sepenuhnya oleh AI atau didaftarkan dengan informasi palsu akan dikenai sanksi berupa:
- Penangguhan pembayaran royalti.
- Kewajiban mengembalikan royalti yang telah diterima secara tidak sah.
- Pemutusan perjanjian pengelolaan hak cipta.
Selain itu, asosiasi tengah mempertimbangkan penerapan denda hingga tiga kali lipat dari nilai royalti yang diterima secara tidak sah untuk kasus pelanggaran yang disengaja atau kelalaian berat.
Kebijakan ini menjadi standar resmi pertama di Korea Selatan yang mengintegrasikan musik hasil bantuan AI ke dalam sistem hak cipta nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para inovator di industri musik. (Ant/H-3)
















































