Penyidik KPK menyita dua koper dan satu kardus dokumen dari rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.(Dok. Antara)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita dua koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen dari rumah anggota DPRD Kota Bengkulu aktif, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (13/8) malam. Penggeledahan ini dilakukan di kediaman pribadi Vinna yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai, Aprianto, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah milik Vinna. Menurut pengamatannya, penyidik hanya membawa dokumen dan tidak ada uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut.
"Memang itu rumah dia (Vinna). Penyidik nampak hanya membawa dokumen," ujar Aprianto diilansir dari Antara, Jumat (14/8).
Proses penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam, dimulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir pukul 23.45 WIB. Selain memeriksa area dalam rumah, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap mobil pribadi yang terparkir di teras rumah legislator tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, lokasi dijaga ketat oleh empat personel kepolisian dengan peralatan lengkap. Usai mengamankan barang bukti berupa dokumen dalam dua koper dan satu kardus, tim penyidik langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan pengawalan kepolisian.
Penindakan ini diketahui terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Ant/Z-10)
















































