Warga menyaksikan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 melalui layar televisi di salah satu kios di Jakarta, Jumat (14/8/2026)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyelewengan tata kelola di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset strategis milik seluruh rakyat Indonesia yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pejabat maupun penguasa.
"BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa," kata Presiden Prabowo.
Presiden menceritakan, temuan mengejutkan itu terungkap saat pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pengelola dana investasi yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Semula ia menduga jumlah BUMN hanya berkisar 300 hingga 400 entitas. Namun, pendataan mengungkap ada 1.074 BUMN yang beroperasi hingga level anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Ia pun menyayangkan sikap sejumlah pengelola BUMN yang dinilai beroperasi tanpa rasa tanggung jawab terhadap negara.
"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini," ujar Presiden Prabowo.
Untuk membenahi pengelolaan BUMN, Presiden Prabowo mempertimbangkan langkah hukum progresif dengan mengusut jajaran direksi dari rekam jejak tiga dekade ke belakang. Meski demikian, Presiden Prabowo juga membuka ruang pemulihan melalui skema pengampunan atau amnesti khusus bagi pihak-pihak yang kooperatif dan mengakui kesalahannya. Keputusan akhir mengenai wacana ini diserahkan sepenuhnya kepada DPR RI.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang. Tapi saya juga akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," kata Prabowo.
(P-4)
















































