ilustrasi amendemen UUD 45.(MI)
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau penerbitan Ketetapan (TAP) MPR sebagai produk hukum yang paling ideal untuk menaungi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah tersebut dinilai penting agar PPHN memiliki kedudukan hukum yang kuat, mengikat, dan menjamin keberlangsungan arah pembangunan nasional lintas periode kepemimpinan.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa tiga opsi produk hukum PPHN, yaitu pencantuman dalam UUD 1945, TAP MPR, serta Undang-Undang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan konsultasi pada 3 Agustus 2026.
"Karena ini adalah arah strategis pembangunan bangsa ke depan, secara status hukum lebih baik diatur melalui amendemen Undang-Undang Dasar atau melalui TAP MPR," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (6/8).
Eddy menjelaskan, PPHN secara hakikat merupakan arahan strategis pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus berada di tingkat yang sangat tinggi.
Jika PPHN hanya diatur melalui undang-undang biasa, aturan tersebut rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau diubah oleh pemerintah periode berikutnya. "Kalau kita sahkan melalui undang-undang, tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau ada sengketa. Bahkan oleh pemerintahan berikutnya tentu bisa dilakukan perubahan. Tetapi kalau keberlangsungan dan kekuatan hukum, tentu amendemen UUD atau TAP MPR merupakan produk hukum yang lebih kuat," ujarnya.
Eddy mengatakan dari hasil Rapat Gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD, materi PPHN kini dikembalikan kepada Badan Pengkajian MPR untuk mematangkan bentuk hukum yang paling pas dan konstitusional. Pimpinan MPR menargetkan proses kajian tersebut rampung secepatnya agar PPHN dapat disahkan pada periode kepemimpinan MPR saat ini.
Mengenai substansi, Eddy membeberkan PPHN hanya memuat garis-garis besar arah pembangunan bangsa, seperti pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, penguatan hilirisasi industri, serta prinsip dasar demokrasi, tanpa mengatur teknis politik seperti sistem pemilu. "Kita hanya mengatur garis besarnya saja. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka/tertutup, nggak ada, gitu. Dapil dikurangi atau ditambah, nggak ada, gitu," pungkasnya. (Faj/P-3)
















































