Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

6 hours ago 2
 Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan ilustrasi(Antara)

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kesepakatan ini menetapkan keduanya sebagai mandataris muktamar yang harus fokus pada kepemimpinan organisasi.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pada Minggu (30/8/2026) bahwa poin tersebut merupakan hasil pembahasan krusial di tingkat komisi yang akan segera dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara formal.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujar Asrorun Niam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Cakupan Larangan Jabatan Politik

Niam merinci bahwa larangan rangkap jabatan ini mencakup posisi strategis di pemerintahan dan partai politik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, ia menekankan bahwa aturan ketat ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya," jelasnya.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting). Niam menyebut langkah ini sebagai jalan keluar yang bijak (wise) untuk menjaga marwah organisasi.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," tambah Niam menekankan pentingnya menjaga fokus mandat muktamar.

Mekanisme AHWA Tetap Dipertahankan

Selain mengenai rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati bahwa sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi mekanisme utama dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. AHWA dipandang sebagai lembaga mandat muktamar yang efektif dalam menjalankan proses pemilihan sesuai ketentuan organisasi.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," kata Niam.

Penegasan Steering Committee

Senada dengan hasil komisi, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa pembatasan ini memang dikhususkan bagi pucuk pimpinan tertinggi hasil produk muktamar.

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," tegas M. Nuh.

Muktamar Ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Perhelatan akbar ini dihadiri oleh ribuan peserta dari dalam dan luar negeri, mencakup perwakilan PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |