Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.(Dok.Istimewa)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis menghadapi sidang banding perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi. Keyakinan itu didasarkan pada penilaiannya bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan tingkat pertama.
Usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8), Nadiem menegaskan perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara.
"Kasus kami sangat kuat. Satu unsur saja dari tiga unsur itu tidak terbukti seharusnya sudah membebaskan terdakwa. Dalam perkara ini ketiganya tidak ada. Tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan," kata Nadiem.
Ia juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya sebelumnya telah melaporkan dugaan tekanan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, proses reformasi internal aparat penegak hukum diharapkan dapat menjamin independensi hakim dalam memutus perkara di tingkat banding.
"Kami berharap hakim dapat independen, hanya mengikuti fakta persidangan dan hati nuraninya. Itu yang membuat saya jauh lebih optimistis," ujarnya.
INDIKASI PELANGGARAN
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam proses persidangan tingkat pertama. Menurut dia, sejumlah alat bukti dan fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi alasan penting bagi majelis hakim banding untuk memeriksa ulang perkara tersebut.
"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan perlu diperiksa kembali oleh hakim banding," kata Dodi.
Ia menambahkan, adanya konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etik semakin memperkuat keyakinan tim pembela bahwa putusan tingkat pertama memiliki persoalan mendasar.
"Dengan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran kode etik, kami optimistis proses banding dapat mengoreksi putusan tingkat pertama sebelum merusak marwah peradilan," ujarnya.
BENTUK KRIMINALISASI
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyebut perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai dakwaan dibangun lebih pada narasi dibandingkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang dijadikan dasar putusan adalah narasi. Tidak ada kerugian negara dan tidak ada aliran dana, tetapi dipaksakan menjadi perkara korupsi," katanya.
Nadiem bahkan menilai pola serupa juga muncul dalam sejumlah perkara lain yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, reformasi penegakan hukum yang sedang berlangsung perlu terus diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.
"Saya optimistis pembenahan yang sedang dilakukan dapat memperbaiki sistem penegakan hukum sehingga tidak lagi terjadi kriminalisasi," ujarnya.
SIAP HADAPI BANDING
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya siap menghadapi banding yang juga diajukan jaksa penuntut umum. Menurut dia, kontra memori banding telah disampaikan dan tidak terdapat bukti baru yang memperkuat putusan sebelumnya.
"Kami sudah mengajukan kontra memori banding. Menurut kami tidak ada bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami tetap optimistis posisi kami sangat kuat," kata Ari. (Ant/E-2)
















































