Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Pemprov DKI Jakarta)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan keras kepada tenaga kesehatan (nakes) yang mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial. Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya kasus seorang pasien BPJS yang meninggal dunia setelah diduga terlambat mendapatkan penanganan medis.
“Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan. Karena BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang, bahkan ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga sekali,” tegas Pramono dilansir dari Antara, Kamis (6/8).
Persoalan ini bermula dari curahan hati seorang pasien di platform Threads yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan ruang perawatan meski telah menunggu selama delapan jam. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan komentar negatif dan cibiran oleh sejumlah oknum nakes. Pasien tersebut kemudian dilaporkan meninggal dunia, yang memicu kemarahan publik.
Pramono juga telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, untuk mempelajari secara mendalam kasus pencibiran tersebut guna menentukan langkah disiplin lebih lanjut. Meski beberapa nakes telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan video, Pemprov DKI tetap memandang serius masalah etika ini.
Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Kedokteran Prof. Tjandra Yoga Aditama menekankan pentingnya empati dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, dokter dan nakes tidak hanya bertugas mengobati secara fisik, tetapi juga harus memahami tekanan mental yang dihadapi pasien.
“Dokter bukan hanya memeriksa dan mengobati, tetapi juga merasakan apa yang dialami pasiennya dan memberikan empati sesuai keadaan yang dialami pasien,” ujar Tjandra.
Tjandra juga menyoroti fakta bahwa pasien harus menunggu hingga delapan jam tanpa kepastian ruang rawat. Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi potret nyata tantangan manajemen pelayanan kesehatan di Indonesia yang harus segera dibenahi agar tidak ada lagi pasien yang terlantar di rumah sakit. (Ant/Z-10)
















































