Karikatur Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.(MI)
MENTERI luar negeri dari delapan negara Arab dan Islam pada Kamis (6/8) mengecam pelanggaran penjajah Israel yang masih terjadi di Jalur Gaza, khususnya yang menargetkan fasilitas kesehatan. Para menlu juga mengecam serangan Zionis terhadap infrastruktur sipil dan pembunuhan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Melalui pernyataan bersama, menteri luar negeri Mesir, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, dan Arab Saudi menyatakan bahwa pelanggaran yang berkelanjutan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban penjajah Israel berdasarkan hukum internasional sekaligus melemahkan upaya internasional serta regional untuk mengakhiri perang di Gaza.
Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengagalkan proses politik, memicu siklus eskalasi baru, serta memperburuk bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
Para menlu menekankan perlunya melindungi warga sipil dan menjamin bantuan kemanusiaan, pasokan medis, serta bantuan darurat dapat segera disalurkan secara aman dan bebas hambatan ke seluruh wilayah Gaza.
Para menlu itu juga menegaskan kembali penolakan tegas negara mereka terhadap segala upaya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, penerapan kedaulatan penjajah Israel atas wilayah tersebut, atau pengusiran terhadap rakyat Palestina.
Mereka menekankan bahwa untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif harus diawali proses politik serius yang mengarah pada implementasi solusi dua negara dan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan kolektif itu juga mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka dengan mengambil langkah-langkah nyata guna memastikan penjajah Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional serta meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran berat guna berkontribusi pada perlindungan warga sipil dan tercapainya gencatan senjata permanen.
Selain itu, para menlu juga menekankan bahwa pelanggaran penjajah Israel di Gaza tidak dapat dipisahkan dari serangan pemukim di Tepi Barat yang diduduki, perluasan permukiman, dan langkah-langkah sepihak yang bertujuan mengubah status quo Yerusalem yang diduduki.
Mereka menilai tindakan-tindakan ini sebagai sebuah kebijakan sistematis yang bertujuan untuk memaksakan realitas baru melalui kekerasan dan mengacaukan fondasi solusi dua negara. (Ant/P-3)
















































