Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya sebagai orangtua NZ, Ade Lukman, angkat bicara hingga mengaku terpukul sekaligus malu atas perbuatan anak pertama menjadi viral di media sosial.(Dok Istimewa )
KOMENTAR tidak pantas yang dilakukan staf pegawai RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ di media sosial terus bergulir. Saat ini proses pemeriksaan internal masih berjalan. Di samping itu, dorongan pemberian sanksi telah datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya sebagai orangtua NZ, Ade Lukman, akhirnya angkat bicara dan mengaku terpukul sekaligus malu atas perbuatan anak pertamanya yang menjadi sorotan publik. Namun, sebagai orangtua, ia mengaku sudah memberikan teguran dan mengingatkan agar lebih bijaksana menggunakan media sosial.
“Saya sebagai orangtua merasa malu atas kejadian yang memalukan ini dan sudah menegur hingga mengingatkan supaya ke depannya agar lebih bijak menggunakan media sosial (medos). Karena, kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab NZ yang sudah dewasa agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa membawa nama keluarganya," ujar, Ade Lukman, Kamis (6/8).
Menurut Ade, NZ harus bertanggung jawab dan ia meminta agarpublik jangan sampai membawa nama orangtua. Karena terkait masalah tersebut, Ade Lukman menyebut tidak mengetahuinya. Ia mengaku sejak lama selalu mengingatkan agar berhati-hati saat bermedia sosial dan penggunaan media digital harus tetap mengikuti norma berlaku, termasuk harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya selalu mengingatkan cara bermedia sosial harus bijak, harus sesuai standar umum dan jangan melabrak aturan yang sudah dibuat, termasuk ketentuan UU ITE. Persoalan yang menjadi sorotan publik ini sangat terkejut ketika mengetahui menjadi viral. NZ sendiri merupakan anak sulung dari empat bersaudara dan saya kaget, sedih sebagai orangtua," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjatuhkan sanksi terhadap NZ sebagai staf pegawai berstatus PPPK di RSUD dr Soekardjo. Karena, aparatur pelayanan publik tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas terlebih menyangkut pasien telah meninggal dunia.
"Saya minta Wali Kota untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku terhadap NS pegawai pegawai berstatus PPPK di RSUD dr Soekardjo dan bagi pelayan publik tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas, apalagi kepada pasien meninggal dan nanti pasti ada ketentuan sanksi yang bisa diterapkan," tandasnya. (AD/E-4)
















































