OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Penipuan Titip Limit Paylater

6 days ago 2
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Penipuan Titip Limit Paylater Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Satgas PASTI, Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater.(MI/Kristiadi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus titip limit paylater. Aksi kriminal ini dilaporkan telah merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke OJK Tasikmalaya. Modus yang digunakan pelaku ialah menawarkan jasa titip limit fasilitas paylater dengan iming-iming keuntungan tertentu.

"Nilai kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp300 juta," ujar Nofa Hermawati, Kamis (6/8/2026).

Nofa memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Satgas PASTI dan Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari kejahatan di sektor keuangan. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan efektif.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara OJK dan kepolisian, aparat menahan seorang terduga pelaku. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan. Nofa menekankan agar masyarakat tidak pernah memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain.

Tips Keamanan Keuangan (Prinsip 2L):

  • Legal: Pastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
  • Logis: Waspadai janji keuntungan yang tidak masuk akal atau terlalu menggiurkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan disarankan segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sementara itu, pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Ajun Komisaris Carsono, menambahkan bahwa kerja sama dengan Satgas PASTI sangat membantu efektivitas penyelidikan. Ia juga meminta warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian.

"Sinergi ini membantu proses penyelidikan berjalan efektif. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Carsono. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |