Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi menerima surat pengunduran diri dari NZ sebagai staf pegawai administrasi RSUD dengan alasan kesehatan dan surat tersebut diterima pagi hari(MI/Kristiadi )
SEORANG staf administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ, resmi mengajukan surat pengunduran diri. Langkah ini diambil setelah NZ terseret polemik akibat komentar tidak pantas di media sosial Instagram yang diduga menghina pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam suratnya, NZ mencantumkan alasan kesehatan sebagai penyebab pengunduran diri.
"Kami telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari NZ dengan alasan kesehatan. Yang bersangkutan merupakan staf pegawai administrasi, bukan dokter maupun perawat," ujar Budi Tirmadi, Kamis (6/8).
Budi menjelaskan bahwa NZ merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja diangkat setelah bekerja selama lima tahun di rumah sakit tersebut. Meski surat pengunduran diri sudah diterima, manajemen RSUD memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan.
Manajemen telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap NZ yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini, pihak rumah sakit tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya terkait mekanisme sanksi.
"Kami masih mengonsultasikan dasar hukumnya dengan BKPSDM karena belum ada aturan khusus mengenai hukuman disiplin bagi PPPK paruh waktu. Namun, pengunduran diri tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," tegas Budi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih berada di bawah kewenangan internal RSUD Dr Soekardjo. Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK tidak membebaskan pegawai dari kewajiban menjaga integritas dan nama baik instansi.
"Mekanismenya berjenjang sesuai aturan. Status PPPK tidak menghapus kewajiban pegawai untuk menjaga loyalitas serta nama baik instansi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Jika ingin mengundurkan diri itu hak yang bersangkutan, tetapi proses pemeriksaannya harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Asep.
Asep juga meluruskan informasi yang berkembang, dengan menyebutkan bahwa komentar NZ di media sosial tersebut bukan ditujukan kepada pasien yang meninggal dunia di RSUD, melainkan merupakan unggahan komentar umum yang dinilai tidak pantas di platform digital. (AD/E-4)
















































