Pemerintah Diminta Perhatikan Asas Keadilan terkait Regulasi Pajak Kementerian Hukum

2 weeks ago 7
Pemerintah Diminta Perhatikan Asas Keadilan terkait Regulasi Pajak Kementerian Hukum Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENGURUS Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-I.N.I.) secara resmi menyampaikan sikap kritis dan keberatan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sikap ini diambil setelah melakukan konsolidasi mendalam dengan berbagai alat kelengkapan organisasi serta menyerap aspirasi anggota notaris dari seluruh Indonesia.

"Regulasi baru tersebut belum sepenuhnya memperhatikan asas keadilan sosial dan kemanusiaan, terutama terkait perbedaan potensi ekonomi di setiap daerah," jelas Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (27/7). PP INI ini juga menyayangkan minimnya keterlibatan aktif notaris sebagai mitra strategis dalam pembahasan materi PP tersebut sebelum disahkan.

Sorotan Kenaikan Tarif yang Signifikan

Dalam kajiannya, PP-I.N.I. menyoroti beberapa poin krusial dalam PP 30 Tahun 2026 yang memicu reaksi keras dari para anggota, di antaranya:

  • Iuran Tahunan Notaris: Adanya pengaturan baru pengenaan iuran sebesar Rp500.000 per tahun. Hal ini dianggap sebagai beban tambahan di luar PNBP proses layanan yang sudah berjalan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
  • Biaya Pengangkatan: Tarif pengangkatan notaris naik menjadi Rp5.000.000, atau mengalami lonjakan sebesar 233,33% dari tarif sebelumnya.
  • Perpindahan Wilayah Kategori A (Jakarta): Tarif PNBP untuk pindah ke wilayah Jakarta melonjak hingga 400% menjadi Rp500.000.000. PP-I.N.I. menilai hal ini mencederai asas kesempatan yang sama dan membuat penentuan wilayah jabatan hanya didasarkan pada kemampuan ekonomi.
  • Perpanjangan Masa Jabatan: Notaris berusia 67-70 tahun dikenakan PNBP sebesar Rp40.000.000 per tahun untuk perpanjangan masa jabatan, yang dinilai sangat memberatkan bagi notaris senior.
  • Pendirian PT: PNBP untuk pendirian PT dengan modal dasar Rp5 miliar naik sebesar 354,55%, yang dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi.

Catatan Hukum: PP-I.N.I. juga mempertanyakan pengaturan kembali Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) dalam PP ini, mengingat program tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022.

Tuntutan Perbaikan Layanan dan Transparansi

Sejalan dengan kenaikan tarif tersebut, PP-I.N.I. mendesak Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satu tuntutan utama adalah optimalisasi sistem AHU agar dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa pembatasan jam operasional.

"Penetapan tarif PNBP seharusnya melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana amanat Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Tanpa prosedur tersebut, regulasi ini dinilai memiliki cacat prosedural," jelas Irfan Ardiansyah.

Langkah Organisasi

Berdasarkan hasil konsolidasi, PP-I.N.I. menyepakati tiga langkah strategis:

  1. Meminta Pemerintah melakukan kajian mendalam kembali terhadap pemberlakuan PNBP dalam PP 30 Tahun 2026.
  2. Memohon penundaan pemberlakuan kebijakan ini guna menghindari kegaduhan di kalangan notaris yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
  3. Mendorong pembukaan ruang dialog yang efektif antara Pemerintah dan perwakilan notaris seluruh Indonesia untuk menciptakan harmonisasi regulasi.

PP-I.N.I. berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan khusus bagi notaris dalam pemberlakuan PNBP demi menjamin kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat luas dan pelaku usaha. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |