Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha di Kantor Pasar Cikarang, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cik(Dok. Pemkab Bekasi)
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan pelayanan jemput bola untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fasilitas ini diberikan khusus bagi para pedagang di Pasar Cikarang.
"Pelayanan jemput bola ini sebagai upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha," ujar Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko, Kamis (6/8).
Berdasarkan pantauan, puluhan pelaku UMKM di sekitar kompleks Pasar Cikarang antusias memanfaatkan program ini. Mereka rela mengantre untuk mendapatkan NIB secara gratis guna memastikan keberlangsungan usaha yang memiliki payung hukum.
Sarwoko menjelaskan bahwa NIB sangat krusial bagi pelaku UMKM. Selain sebagai bukti legalitas, nomor tersebut berfungsi sebagai basis data pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan bagi pelaku usaha kecil.
Manfaat Strategis NIB bagi Pelaku Usaha
NIB menawarkan berbagai kemudahan, salah satunya menjadi syarat utama untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Selain itu, NIB kini telah mengintegrasikan dan menggantikan sejumlah dokumen perizinan lama.
"Dulu masyarakat mengenal SIUP dan TDP, sekarang sudah digantikan dengan NIB. Surat Keterangan Domisili Usaha juga sudah tidak digunakan lagi. Jadi manfaat NIB ini sangat banyak bagi pelaku usaha," kata Sarwoko.
Ia menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB berlaku bagi siapa saja yang menjalankan aktivitas usaha dan mencari keuntungan, termasuk usaha berskala mikro. Oleh karena itu, DPMPTSP secara aktif mendatangi pasar dan kantor desa.
"Sekalipun usahanya hanya dagang kangkung, dagang cilok di depan sekolah, tukang pijat keliling, atau usaha lain, selama mendapatkan profit, wajib memiliki NIB. Kami memberikan kemudahan dengan datang langsung ke pasar-pasar," imbuhnya.
Pendampingan dan Layanan Cetak di Tempat
Layanan jemput bola ini tidak sekadar membantu pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan teknis. Petugas membantu warga yang kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lupa akun NIB, hingga pembaruan data usaha.
Untuk mempercepat proses, petugas menyediakan perangkat pendukung seperti printer agar dokumen NIB bisa langsung dicetak di lokasi. "Ada yang baru buat, ada yang ingin memperbarui, bahkan yang lupa akun pun kami bantu semua," jelas Sarwoko.
Melalui inisiatif ini, Pemkab Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan pendampingan gratis ini agar usaha mereka dapat berkembang dan "naik kelas".
"Kami datang untuk membantu, mendengarkan keluhan, dan mendampingi agar mereka memiliki peluang berkembang lebih besar dengan legalitas yang jelas," pungkasnya. (AK/I-1)
















































