Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Antara)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mengumumkan identitas para pelaku pembuangan sampah sembarangan ke publik. Kebijakan ini diambil guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Pramono menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan setelah langkah imbauan yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta berulang kali diabaikan.
"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).
Pramono membeberkan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal tersebut umumnya dilakoni oleh pihak swasta penyedia jasa angkut yang mengambil limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) lalu menumpuknya di lahan tak berizin.
"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali," ujarnya.
Sanksi Denda Rp5 Juta Pelaku di Kramat Jati
Instruksi tegas ini menyusul ditemukannya tempat penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan DLH DKI Jakarta, tiga orang pelaku telah terbukti melanggar Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas sebagai penjaga lahan, terbukti menerima pembuangan sampah rumah tangga dan sisa bangunan menggunakan kendaraan pikap. Agus dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta dan telah melunasinya ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.
Pengembangan pemeriksaan terhadap Agus lantas menyeret dua nama pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui berperan menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah berdasarkan pesanan pelanggan, sedangkan Habib bertindak sebagai pengangkut sampah menggunakan mobil pikap tanpa izin resmi.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina. (Ant/P-4)
















































