Pemprov DKI Jakarta Naikkan Nilai Obligasi Daerah.(Dok. Mandiri Sekuritas)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan nilai usulan obligasi daerah menjadi Rp5,6 triliun. Dana segar tersebut rencananya akan diterbitkan secara bertahap pada tahun 2027 dan 2028 untuk membiayai sejumlah proyek strategis di Ibu Kota.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan nilai obligasi ini telah disepakati. "Usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun," ujar Suharini di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8).
Suharini, yang akrab disapa Eli, merinci bahwa penerbitan obligasi akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada tahun 2027 dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun. Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp1,3 triliun akan diterbitkan pada tahun 2028.
Pembagian tahap penerbitan ini dilakukan sebagai strategi manajemen beban keuangan daerah. Pemprov DKI menghindari penarikan dana secara sekaligus agar beban bunga atau pembayaran tidak langsung memberatkan APBD sebelum proyek benar-benar membutuhkan pembiayaan.
"Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik berarti kan argo sudah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita harus hitung ulang," jelas Eli terkait alasan penarikan dana yang disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan proyek.
Dana hasil obligasi ini nantinya akan dialokasikan untuk proyek-proyek prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam penanganan kemacetan, banjir, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Proyek yang dipilih harus memenuhi kriteria tertentu, terutama infrastruktur bersifat tahun jamak (multi-years) yang sudah berjalan.
Meski demikian, Eli menegaskan bahwa dana obligasi memiliki batasan penggunaan. Salah satu kegiatan yang dipastikan tidak akan menggunakan dana dari instrumen utang daerah ini adalah pembebasan lahan.
"Pembebasan lahan tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai melalui obligasi daerah," pungkasnya. (Ant/Z-10)
















































