Pencuri Komponen Tower di Batam Ditangkap, Jaringan Sempat Mati Total

5 hours ago 5
Pencuri Komponen Tower di Batam Ditangkap, Jaringan Sempat Mati Total Barang bukti komponen tower yang dicuri.(MI/Hendri Kremer)

UNIT Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial HJS, 38, yang diduga melakukan pencurian sejumlah komponen tower telekomunikasi di kawasan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi nekat pelaku sempat menyebabkan jaringan pemancar mati total dan mengganggu layanan komunikasi masyarakat di wilayah sekitar.

Penangkapan dilakukan di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Pelaku diduga mengambil perangkat vital yang menunjang operasional infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah seorang teknisi jaringan berinisial FHS menerima notifikasi darurat dari pusat layanan Indosat. Sistem mendeteksi ada gangguan serius berupa pemancar yang mati total di kawasan Batu Aji.

Saat melakukan pengecekan langsung di lokasi, FHS menemukan sejumlah komponen milik PT Huawei Tech Investment telah hilang. Beberapa kabel dan perangkat penghubung tampak dipotong dan dilepaskan secara paksa dari instalasi tower.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi:

  • Kabel daya dari KWH menuju ACPD sepanjang 10 meter.
  • Satu combiner.
  • Tiga kabel jumper.
  • Kabel grounding sepanjang 15 meter.
  • Satu kabel optik.

Akibat pencurian ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp8 juta. Namun, dampak yang lebih besar dirasakan oleh pengguna layanan operator seluler yang mengalami gangguan komunikasi akibat terhentinya fungsi pemancar.

Pelaku Diamankan di Lokasi

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Iptu Anwar Aris segera menuju lokasi kejadian. Saat melakukan penyisiran di sekitar area pemancar, petugas menemukan HJS masih berada di lokasi beserta sejumlah material telekomunikasi yang hendak dibawa kabur.

"Petugas mengamankan terduga pelaku di lokasi beserta barang bukti berupa material telekomunikasi yang hendak dibawa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Anwar Aris, Selasa (21/7/2026).

Dampak Serius pada Layanan Publik

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencurian fasilitas telekomunikasi merupakan tindakan serius karena berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan layanan publik. Komponen seperti kabel optik dan grounding memiliki fungsi krusial; jika rusak atau hilang, kualitas sinyal internet, telepon, hingga pesan singkat akan terganggu.

Atas perbuatannya, HJS dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memeriksa apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Batam. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |