Ilustrasi(Antara)
DI tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tekanan, penegakan hukum yang memaksakan setiap sengketa transfer pricing ke ranah pidana khusus dinilai berpotensi menimbulkan efek jera yang salah sasaran bagi iklim investasi nasional.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, mengatakan bahwa transfer pricing pada dasarnya adalah praktik lazim dan legal dalam bisnis lintas negara, sepanjang mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
"Persoalannya bukan pada eksistensi transfer pricing itu sendiri, melainkan pada bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat," ujar Yanuar melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/8).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas kasus transfer pricing di berbagai negara diselesaikan lewat jalur administrasi, seperti koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak dan jalur pidana semestinya menjadi ultimum remedium yang hanya ditempuh bila ada bukti kesengajaan yang jelas, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi ganda antara nilai transaksi dan klasifikasi barang.
Yanuar menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung awal September 2026 atas dugaan korupsi yang melibatkan transfer pricing dan under-invoicing sepanjang periode 2008–2025, sebagai contoh bagaimana isu ini kini bergeser dari ranah sengketa pajak murni ke ranah pidana korupsi.
"Kasus TPL menunjukkan bahwa ketika ada indikasi kuat rekayasa harga yang berlangsung sistematis dan bertahun-tahun, penegak hukum memang punya alasan kuat untuk masuk ke ranah pidana. Tapi ini juga jadi ujian penting: publik dan pelaku usaha akan menilai apakah pendekatan serupa hanya dipakai untuk kasus dengan bukti kesengajaan yang benar-benar kuat, atau mulai merembet ke sengketa metode penilaian yang sebenarnya lazim terjadi dalam bisnis multinasional," kata Yanuar.
Ia menekankan bahwa preseden kasus besar seperti ini justru punya dampak ganda yakni di satu sisi menegaskan komitmen negara menutup celah kebocoran penerimaan dari praktik yang benar-benar menyimpang, di sisi lain berpotensi menciptakan kekhawatiran berlebih di kalangan investor jika batas antara "sengketa wajar" dan "kejahatan" tidak dikomunikasikan secara jernih ke publik.
"Ketika penegak hukum terlalu cepat mengarahkan setiap perbedaan interpretasi harga wajar ke ranah pidana khusus, sinyal yang ditangkap para pelaku usaha bukan soal penegakan hukum yang tegas, melainkan soal ketidakpastian hukum. Dan kepastian hukum itu barang paling mahal bagi pemilik modal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang," katanya.
Yanuar menambahkan, pendekatan yang lebih proporsional adalah memperkuat instrumen preventif seperti Advance Pricing Agreement (APA), memperjelas batas antara tax avoidance yang sah dan tax evasion yang melanggar hukum, serta memastikan otoritas pajak dan penegak hukum bekerja berdasarkan bukti kuantitatif yang objektif, bukan target penerimaan negara semata.
"Investor jangka panjang bisa menerima koreksi pajak yang wajar. Yang mereka hindari adalah ketidakpastian soal kapan sebuah kebijakan bisnis bisa tiba-tiba dianggap kejahatan," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Yanuar mengingatkan bahwa penguatan tata kelola perpajakan dan perlindungan penerimaan negara adalah agenda yang sah dan perlu didukung. “Namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak kontraproduktif terhadap upaya menarik investasi di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya. (E-4)
















































