Barang bukti yang diamankan polisi.(MI/Sumantri)
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar obat keras berinisial YS, 23, di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, polisi menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu, dua botol plastik Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Arnold menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Kosambi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Pelaku kami bekuk saat menunggu konsumen di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Arnold, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YS mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, A berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
Terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat keras di lingkungan mereka. "Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tegas Eko.
Saat ini, tersangka YS telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara. (I-2)
















































