Penyidik Didorong Telusuri Kemungkinan Adanya Aset Kripto Febrie Adriansyah

2 weeks ago 7
Penyidik Didorong Telusuri Kemungkinan Adanya Aset Kripto Febrie Adriansyah Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd)

DUGAAN tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto

Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penelusuran tersebut penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari café de clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Menurutnya  patut dicurigai Febrie Adriansyah menyimpan password e-wallet kripto, sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana. Namun, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Menurut dia, apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.

“Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu,” ujar Abdul dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7). 

Ia menilai, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan tertentu. Bahkan, menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi seperti bank akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kenapa paling banyak didapati itu di kafe itu? Kalau bukan itu rumah punya dia, atau tidak ada hubungannya dengan dia, itu enggak mungkin, enggak mungkin ada di situ,” katanya. 

“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” lanjut Abdul. 

Kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana disamarkan ke aset kripto tetap terbuka dan perlu didalami oleh penyidik. Ia menambahkan, seseorang yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU diduga telah berupaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana.  (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |