albayta
Edukasi | 2026-04-12 12:33:27
Profesi kedokteran gigi selama ini lebih banyak dipandang melalui lensa ilmu pengetahuan medis daripada lensa kewarganegaraan. Padahal, apabila dicermati lebih dalam, seorang dokter gigi tidak hanya menjalankan tugas klinis berupa perawatan gigi dan mulut, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial yang erat kaitannya dengan nilai-nilai kewarganegaraan. Di negara seperti Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan akses layanan kesehatan, dokter gigi berada di posisi yang sangat strategis untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Nilai-nilai kewarganegaraan yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencakup, antara lain, keadilan, persamaan hak, kepedulian sosial, serta tanggung jawab terhadap sesama warga negara. Sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses yang setara terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan. Dokter gigi, sebagai salah satu komponen tenaga kesehatan nasional, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk mengejawantahkan amanat tersebut dalam praktik sehari-hari.
Dalam konteks sistem kesehatan nasional, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanmenegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dokter gigi yang bertugas di fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas atau klinik desa menerjemahkan amanat undang-undang ini secara langsung. Mereka hadir bukan semata sebagai tenaga medis, melainkan sebagai warga negara yang aktif berkontribusi pada pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat. Inilah wujud nyata kewarganegaraan aktif (active citizenship) dalam konteks profesi kesehatan.
Salah satu dimensi kewarganegaraan yang paling tampak dalam praktik kedokteran gigi adalah dimensi kepedulian sosial. Program bakti sosial pemeriksaan gigi gratis, penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, serta penanganan darurat gigi di daerah terpencil merupakan bentuk-bentuk nyata dari semangat gotong royong yang menjadi salah satu karakteristik kebangsaan Indonesia. Hakim dan Handayani (2020)dalam studinya menunjukkan bahwa keterlibatan dokter gigi dalam kegiatan promosi kesehatan berbasis komunitas secara signifikan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan gigi sekaligus mempererat hubungan antara tenaga kesehatan dan warga.
Selain itu, profesionalisme dokter gigi juga mencerminkan nilai kewarganegaraan berupa penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap pasien, tanpa memandang latar belakang ekonomi, suku, agama, maupun status sosialnya, berhak mendapatkan pelayanan yang setara, bermartabat, dan tidak diskriminatif. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PBPDGI) secara tegas mengatur kewajiban dokter gigi untuk mengutamakan kepentingan pasien dan tidak membeda-bedakan layanan. Dalam perspektif kewarganegaraan, etika profesi semacam ini adalah ekspresi konkret dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dokter gigi juga berperan dalam membangun kesadaran kewarganegaraan melalui edukasi kesehatan. Ketika seorang dokter gigi memberikan penyuluhan kepada siswa sekolah dasar tentang cara menyikat gigi yang benar, ia tidak hanya mentransfer pengetahuan medis, tetapi juga menanamkan kebiasaan hidup sehat yang merupakan bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi masalah gigi dan mulut di Indonesia masih mencapai 57,6 persen, dengan sebagian besar kasus terjadi di kalangan masyarakat yang kurang terpapar edukasi kesehatan. Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran dokter gigi sebagai agen perubahan sosial, bukan hanya sebagai klinisi.
Dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, dokter gigi yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan juga menjalankan misi kewarganegaraan yang tidak kalah pentingnya: mempersempit kesenjangan antara pusat dan daerah di bidang kesehatan. Kehadiran mereka di wilayah-wilayah yang selama ini terpinggirkan adalah perwujudan nyata dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Program Nusantara Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan RI telah menempatkan ribuan tenaga kesehatan termasuk dokter gigi ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bukti komitmen negara terhadap pemerataan layanan kesehatan yang sekaligus bermuatan nilai kewarganegaraan.
Nilai integritas dan tanggung jawab yang dijunjung tinggi dalam profesi kedokteran gigi pun sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Seorang dokter gigi yang jujur dalam diagnosis, transparan dalam biaya pengobatan, dan akuntabel dalam setiap tindakan medis sedang mendemonstrasikan karakter warga negara yang baik (good citizen). Karakter-karakter tersebut bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dibangun secara bertahap melalui pendidikan, pengalaman, dan penghayatan akan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat bangsa.
Dengan demikian, peran dokter gigi dalam mewujudkan nilai-nilai kewarganegaraan melalui pelayanan kesehatan bukanlah sebuah konsep abstrak, melainkan kenyataan yang terus berlangsung dalam keseharian praktik medis di seluruh pelosok Indonesia. Memperkuat kesadaran kewarganegaraan di kalangan tenaga kesehatan, termasuk dokter gigi, berarti memperkuat fondasi kesehatan masyarakat sekaligus fondasi kebangsaan itu sendiri. Sudah saatnya profesi kedokteran gigi dilihat tidak hanya sebagai profesi medis, tetapi juga sebagai profesi kewarganegaraan yang berkontribusi nyata bagi terwujudnya Indonesia yang sehat, adil, dan bermartabat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
5








































