Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.(Dok. Istimewa)
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin PS. Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, S.H., melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.
"Sekira pukul 20.30 Wita, petugas menyergap pelaku berinisial MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1)," ungkap pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara tidak biasa di kendaraan pelaku. Di dashboard bagian kanan, ditemukan satu bungkus makanan ringan Beng-Beng berisi empat paket sabu seberat 19,60 gram netto. Sementara di dashboard kiri, ditemukan bungkus snack Qtela berisi bungkusan kopi sachet yang menyembunyikan 10 paket sabu seberat 29,04 gram netto. Petugas juga menyita dua unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan pengakuan MMT, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Jalan Panji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di sana, polisi menemukan tas gendong berisi kemasan teh Tiongkok merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto, serta kotak kacamata berisi 0,50 gram sabu.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 18 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MMT mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Tomblos.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. (OL/I-1)
















































