Polda Sumbar menangkap 21 orang promotor judi online di tiga lokasi di Padang.(MI/Yose Hendra)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat membongkar jaringan penyebar tautan judi online dengan mengamankan 21 orang tersangka. Operasi serentak ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan di kawasan Surau Gadang (Kecamatan Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang digunakan untuk mempromosikan situs perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa ke-21 orang yang ditangkap berperan sebagai promotor. Mereka bertugas menyebarluaskan tautan akses judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pemain baru.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Senin (27/7).
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri jejak komunikasi, aktivitas akun, hingga aliran transaksi keuangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya koordinator atau perekrut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama penegakan hukum siber. Penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelola situs, promotor, hingga pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI. (Z-10)
















































