(MI/Kisar Rajagukguk)
SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Kota Depok berhasil meringkus tiga anggota komplotan begal yang menggunakan modus operandi kencan daring khusus sesama jenis. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cilodong setelah menjebak dan menganiaya sedikitnya tiga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Kota Depok, AKB Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AH, KA, dan SA ditangkap pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku karena mencoba melarikan diri saat proses pengembangan perkara.
"Tiga pelaku terpaksa kita hadiahi timah panas. Satu pelaku harus menggunakan kursi roda, sementara dua lainnya berjalan pincang saat digiring ke Markas Polres," ujar Made, Senin (27/7/2026).
Modus Operandi Aplikasi Hornet
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini menjebak korban melalui aplikasi kencan daring Hornet, yang merupakan platform jejaring sosial bagi komunitas pria gay, biseksual, dan queer. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk memancing korban membuat janji temu.
Made menjelaskan, pelaku AH berperan sebagai otak kejahatan yang membuat akun fiktif dan menjemput korban. Setelah mempelajari potensi ekonomi target, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di kediamannya.
"Korban kemudian dibonceng ke lokasi sepi, seperti area tempat permakaman umum (TPU). Di tempat itu, pelaku KA dan SA sudah menunggu untuk melakukan eksekusi," jelasnya.
Di lokasi tersebut, korban dianiaya secara sadis. Tangan dan kaki korban diikat dengan tali, mulut disumpal menggunakan lakban, bahkan pakaian korban dilucuti. Setelah merampas barang-barang berharga, para pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi yang sepi.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari tiga korban yang mengalami modus serupa. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 sepeda motor Yamaha Mio.
- Ponsel yang digunakan untuk menjebak korban.
- Pakaian dan sepatu milik korban.
- Lakban dan tas.
Atas perbuatan jahat itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. "Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun," pungkas Made. (I-2)
















































