Tersangka pencabulan atlet difabel AM merupakan kakak ipar korban ditahan di Rutan Polres Jepara.(MI/Akhmad Safuan)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan AM, 38, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus pencabulan terhadap seorang atlet difabel berusia 21 tahun. Tersangka yang merupakan kakak ipar korban tersebut kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah aksi bejatnya mengakibatkan korban hamil.
Berdasarkan pemantauan pada Selasa (28/7), kasus yang menimpa atlet difabel di Kabupaten Jepara ini terus menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga status kasus ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Korban mengalami kekerasan seksual secara fisik pada akhir tahun 2025 hingga mengakibatkan kehamilan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun.
Mudrikatun menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen terhadap korban, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil agar pelaku dapat segera teridentifikasi dan diproses secara hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jepara, Ajun Komisaris Oktavian Andika Saputra, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menahan AM di rutan Polres Jepara. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun pada 2021 lalu.
"Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Pencabulan dilakukan pertama kali pada 2021 saat korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka," ungkap Oktavian.
Modus yang digunakan tersangka adalah melakukan intimidasi pada tengah malam. Meskipun korban sempat mencoba melawan, upaya tersebut sia-sia karena tersangka terus memaksa dan menyertai aksinya dengan ancaman. Perbuatan tersebut terus berulang hingga tahun 2025.
"Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya, korban akan dilaporkan ke kakaknya agar tidak diberi uang jajan," tambah Oktavian.
Kasus ini terungkap pada Desember 2025 ketika korban sering merasa mual. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, korban dinyatakan positif hamil. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dengan ancaman belasan tahun penjara. (I-2)
















































