Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot

6 days ago 2
Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot Tersangka TJ dan U pengedar sabu-sabu sebanyak 62 paket(Dok Humas Polres Paser)

POLRES Paser, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis di Tanah Grogot, Paser. Polisi berhasil membekuk seorang pria pengedar berinisial TJ alias U, 41, beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 62 paket siap edar.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, usai menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi di wilayah Tanah Grogot.
 
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto didampingi Kasi Humas, Iptu Iwan Suhariyanto kepada Media Indonesia, Rabu (5/8) mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga berhasil membekuk tersangka berinisial TJ alias U ditangkap pada Selasa (4/8) sekitar pukul 05.00  Wita. Ketika penangkapan tersangka sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

Usai membeku pelaku, terangnya, Tim Elang langsung melakukan penggeledahan, dan hasilnya polisi menemukan 62 pekat siap edar dengan berat 94,44 gram..

“Selain 62 paket sabu-sabu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp8.350.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” bebernya.

Tersangka TJ alias U beserta barang buktinya, kini telah diamankan ke Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Paser. 

Atas perbuatannya, TJ alias U dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu. 

Tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Paser, menegaskan,  tetap terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Paser,” pungkasnya.(EM/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |