Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
POLRI menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyusul penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).
Johnny menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, tak terkecuali jika melibatkan pihak internal kepolisian.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penanganan unsur pidana saat ini ditangani secara intensif oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu, penanganan aspek dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri bagi para personel yang terlibat dilimpahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan, baik dari segi hukum pidana maupun kode etik institusi, akan berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku. Informasi lebih detail mengenai konstruksi perkara, keterlibatan para pihak, serta hasil pendalaman akan disampaikan secara berkala melalui rilis resmi Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya, serta seorang personel dari Polda Aceh. Para oknum polisi tersebut diduga kuat terlibat sindikat peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum penanganan perkara narkotika. (Ant/P-4)
















































