PRT bukan sekadar Pekerja

2 hours ago 5
PRT bukan sekadar Pekerja (MI/Seno)

PEKERJA rumah tangga (PRT) bukan sekadar pekerja. Kalimat itu penting ditegaskan kembali ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sedang disusun. PRT memang bekerja karena ada pekerjaan, pemberi kerja, upah, waktu kerja, hak, dan kewajiban sehingga perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan PRT merupakan keniscayaan.

Namun, apakah relasi PRT dan pemberi kerja dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan bisnis semata? Tidak, sebagai bagian dari care economy, PRT diharapkan untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan gender, bagian dari investasi pembangunan manusia hingga mewujudkan tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

RUMAH BUKAN PABRIK

Hubungan kerja PRT memiliki karakter yang berbeda dari hubungan kerja di logika sektor industri. Tempat kerjanya ialah rumah, yaitu ruang privat yang sekaligus menjadi ruang kehidupan keluarga. Pekerjaan yang dilakukan pun bukan sekadar menghasilkan barang atau jasa, melainkan juga membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, mendampingi orang lansia, dan merawat anggota keluarga.

Di sini terdapat dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi sosial, budaya, gender, relasi kuasa, bahkan dimensi personal. Karena itu, menggunakan logika bisnis (laba-rugi) sebagai satu-satunya cara membaca hubungan PRT justru akan memunculkan banyak persoalan. Pekerjaan PRT memang memiliki nilai ekonomi. Namun, manusia yang mengerjakannya tidak boleh direduksi menjadi komoditas.

Menariknya, UU PPRT sendiri memberikan ruang yang cukup besar bagi adanya fleksibilitas. Kesepakatan mengenai upah, jam kerja, waktu istirahat, libur, dan cuti dibangun melalui musyawarah mufakat dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Pilihan yang demikian bukan tanpa alasan.

Setiap rumah tangga memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada keluarga dengan anak kecil, keluarga yang merawat orang lansia, keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas, atau keluarga yang memiliki pola aktivitas tertentu. Pola kerja PRT, karenanya, tidak dapat diseragamkan seperti di sektor industri.

Fleksibilitas tersebut justru merupakan pengakuan bahwa hubungan kerja PRT memiliki konteks sosial dan budaya yang khas. Fleksibilitas tidak boleh disalahartikan sebagai ketiadaan perlindungan. Prinsipnya sederhana: fleksibel dalam pengaturan, tegas dalam perlindungan.

Hak untuk bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; hak atas upah; istirahat; keselamatan dan kesehatan; martabat; serta perlindungan sosial tidak boleh menjadi objek tawar-menawar. Yang dapat dimusyawarahkan ialah bagaimana hak itu dipenuhi sesuai dengan konteks rumah tangga, bukan apakah hak tersebut diberikan.

Di sinilah asas gotong royong dan kekeluargaan dalam UU PPRT menjadi penting. Kekeluargaan tidak seharusnya digunakan untuk mengaburkan status PRT sebagai pekerja. Sebaliknya, asas kekeluargaan harus mendorong kualitas relasi yang lebih manusiawi.

Dalam kearifan Jawa, relasi semacam itu dapat dirangkum dalam tiga kata: ngayemke, nguwongke, ngemong. Ngayemke: menciptakan rasa aman dan tenteram. Nguwongke: memanusiakan dan menghormati martabat. Ngemong: merawat dengan perhatian, pengertian, dan tanggung jawab.

Itulah makna kekeluargaan yang seharusnya diterjemahkan dalam hubungan antaranggota keluarga inti yang harusnya diperlakukan juga untuk mengatur hubungan PRT dan pemberi kerja. Bukan ucapan 'sudah seperti keluarga' lalu hak pekerja dilupakan, melainkan membangun relasi kerja yang aman, adil, dan bermartabat.

Dalam asas gotong royong yang merupakan inti Pancasila, lima prinsip dalam Pancasila harus menjadi koridor dalam penyusunan PP, terutama prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karenanya, eksploitasi PRT harus dihindari. Fleksibilitas pengaturan kerja harus dikaitkan dengan kelayakan, kepantasan sesuai dengan roso hati nurani yang berisi solidaritas sosial yang intinya memperlakukan PRT sesuai dengan keinginan pemberi kerja diperlakukan orang lain.

PP YANG MELIHAT MANUSIA SECARA UTUH

Sepantasnya kerja PRT tidak seharusnya dilihat hanya sebagai biaya rumah tangga. Ia merupakan bagian dari infrastruktur sosial yang menopang kehidupan dan pembangunan manusia. Peran PRT di sektor domestik tidak sebatas peran dalam tata laksana rumah tangga, tetapi juga babysitter, perawat orang sakit atau lansia, tukang kebun, sopir, dan bahkan ada yang khusus dipekerjakan untuk merawat binatang-binatang peliharaan.

Dalam sektor keperawatan, ada satu hal yang sering terlupakan: kualitas pelayanan sangat dipengaruhi wellbeing (kebahagiaan) pemberi care. PRT yang bekerja dalam kondisi aman, sehat, dihargai, dan memiliki waktu istirahat yang memadai tentu memiliki kapasitas yang lebih baik untuk memberikan perawatan.

Sebaliknya, kelelahan, ketakutan, tekanan, ketidakpastian, dan perlakuan yang merendahkan tidak hanya berdampak pada PRT. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas pekerjaan dan kualitas care yang diterima keluarga. Akhirnya, wellbeing PRT bukan sekadar isu kesejahteraan pekerja. Ia merupakan bagian dari kualitas care dan produktivitas.

Di berbagai negara, termasuk Jepang, kebijakan ketenagakerjaan semakin memperhitungkan keterkaitan antara pekerjaan, keluarga, wellbeing, dan produktivitas. Negara tidak semata-mata menyerahkan seluruh konsekuensi pengaturan kerja kepada kalkulasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga menciptakan kebijakan dan insentif agar keseimbangan kerja-kehidupan dapat berlangsung. Dengan demikian, investasi pada wellbeing pekerja ialah investasi pada keberlanjutan ekonomi dan kualitas kehidupan.

Karena itu, RPP PPRT membutuhkan perspektif yang lebih luas daripada sekadar hubungan ekonomi ala hubungan industrial semata urusan demand-supply. PP perlu membaca PRT sekaligus sebagai pekerja, perempuan dan/atau anggota keluarga, pemberi care, pemegang HAM, pihak yang berada dalam relasi kuasa, serta bagian dari sistem perlindungan sosial.

Pendekatan multidimensional itulah yang memungkinkan perlindungan PRT tidak berhenti pada tertibnya hubungan kerja, tetapi juga menjawab persoalan kekerasan, diskriminasi, kerentanan sosial, migrasi, perlindungan keluarga, wellbeing dan kualitas care. Dengan perspektif seperti itu, PP tidak perlu memilih antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas rumah tangga. Keduanya dapat berjalan bersama, yaitu standar haknya jelas, cara memenuhinya dapat fleksibel.

Pada akhirnya, RPP PPRT perlu ditempatkan dalam agenda pembangunan yang lebih besar, yaitu sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur pembangunan manusia. Sejalan dengan pendekatan Rencana Aksi Nasional Care Economy, kebijakan tentang care seharusnya tidak berdiri sendiri sebagai isu ketenagakerjaan, tetapi merupakan bagian dari agenda pembangunan manusia, pengurangan ketimpangan, penguatan perlindungan sosial, kesetaraan gender, produktivitas, serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

PRT berada tepat di tengah ekosistem tersebut. Karena itu, penyusunan RPP PPRT ialah kesempatan untuk membangun bukan sekadar aturan tentang hubungan kerja di rumah tangga, melainkan juga fondasi bagi ekosistem care yang lebih adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan perspektif tersebut, penyusunan RPP PPRT perlu memastikan beberapa hal. Status PRT sebagai pekerja harus ditegaskan, dengan hak dan perlindungan ketenagakerjaan yang jelas, tanpa menghilangkan karakter khas hubungan kerja di rumah tangga dengan prinsip fleksibilitas harus ditempatkan sebagai cara memenuhi hak, bukan alasan untuk mengurangi hak. Pengaturan mengenai upah, waktu kerja, istirahat, libur, cuti, dan kondisi kerja perlu tetap memberikan ruang bagi keberagaman kebutuhan rumah tangga, dengan standar perlindungan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Cakupan pekerjaan PRT perlu dibaca secara utuh, tidak sebatas pekerjaan tata laksana rumah tangga dengan perlindungan PRT untuk dihubungkan dengan ekosistem care, termasuk perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan kekerasan dan eksploitasi, serta dukungan terhadap wellbeing pekerja. Dengan demikian, perlindungan PRT tidak hanya menjadi urusan hubungan kerja, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia dan kualitas kehidupan keluarga.

Akhirnya, pelaksanaan PP perlu didukung mekanisme pengawasan, pengaduan, penyelesaian perselisihan dan edukasi yang mudah diakses, dengan pendekatan yang sensitif terhadap relasi kuasa dan karakter privat rumah tangga. Dengan demikian, RPP PPRT tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja secara administratif. Ia perlu menjadi instrumen untuk memastikan bahwa fleksibilitas, kekeluargaan, dan gotong royong benar-benar diterjemahkan menjadi hubungan kerja yang aman, adil, manusiawi, dan bermartabat.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |