PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT terhadap Menpora

5 days ago 2
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT terhadap Menpora Ilustrasi(Dok Pexels)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Ketua Pengurus Provinsi Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/8) untuk perkara nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT.

Majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menghukum Semuel Haning membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan itu juga membuat permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut administratif terhadap kegiatan tinju dari organisasi selain Pertina tidak dikabulkan. Begitu pula permintaan agar pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme organisasi tinju dinyatakan tidak sah.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan agar pemerintah hanya mengakui Pertina sebagai satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju di Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi, hadir sebagai saksi fakta atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam keterangannya, ia menjelaskan perubahan tata kelola tinju dunia setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengalihkannya kepada World Boxing.

Menurut Wijaya, IOC telah meminta seluruh Komite Olimpiade Nasional (NOC) memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC.

"NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing," ujar Wijaya.

Ia menegaskan, langkah NOC Indonesia sepenuhnya mengacu pada Olympic Charter dan anggaran dasar organisasi.

"NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC," katanya.

Di sisi lain, sengketa terkait organisasi tinju juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst mengenai legalitas Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati).

Menutup keterangannya, Wijaya mengingatkan pentingnya menjaga kepentingan atlet di tengah konflik organisasi.

"Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga," pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |