Pengacara Hotman Paris.(Dok. MetroTv)
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) sepakat untuk menempuh jalan damai dan mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (28/7).
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, mengonfirmasi bahwa pertemuan mediasi tersebut diinisiasi oleh Dasco dengan semangat menjaga persatuan. Munir menyatakan bahwa langkah ini diambil agar perselisihan antara Hotman Paris dengan kalangan wartawan, khususnya PWI, dapat segera berakhir.
"Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk Persatuan Indonesia. Biar masalah yang sebelumnya terjadi antara Hotman dengan wartawan Indonesia, khususnya PWI yang melaporkan ke Polda, segera selesai," ujar Munir saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Terkait proses hukum, Munir menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengurus administrasi pencabutan laporan di kepolisian dalam waktu dekat. Ia menargetkan proses tersebut rampung paling lambat pada Rabu (29/7).
"Dicabut, nanti dicabut. Mungkin hari ini, kalau paling telat besok. Hari ini soalnya saya masih meeting," jelasnya lebih lanjut.
Momen perdamaian ini juga dibagikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Dasco tampak duduk di antara Akhmad Munir dan Hotman Paris dalam sebuah jamuan makan. Munir dan Hotman juga terlihat berjabat tangan sebagai simbol rekonsiliasi.
Perselisihan ini bermula ketika PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan nomor laporan LP 5291/VII/2026/SPKT. Laporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hotman Paris sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku ucapan tersebut terlontar karena terpancing emosi saat mendampingi kliennya dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Saat ini, Hotman diketahui telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut karena alasan kesehatan. (Z-10)
















































