: Model menunjukkan Nano Sim Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan, Jakarta(ANTARA/Prasetyo Utomo)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan metode verifikasi biometrik wajah sebagai satu-satunya cara untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru. Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan mekanisme konvensional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa akses verifikasi menggunakan NIK dan nomor KK telah ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, operator seluler (opsel) tidak lagi memiliki otoritas untuk melayani pendaftaran kartu SIM dengan cara lama.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons atas temuan di lapangan selama masa transisi. Dany mengungkapkan, pada tahap awal implementasi biometrik, masih ditemukan beberapa operator seluler yang mengakomodasi registrasi menggunakan NIK dan KK secara manual.
Untuk mencegah celah penyalahgunaan data pribadi dan memastikan keamanan identitas digital masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menutup total akses verifikasi berbasis teks tersebut. "Saat ini opsel sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat yang menggunakan mekanisme konvensional tersebut," ujar Dany di Jakarta, Selasa (25/8).
Data Registrasi Biometrik Nasional:
- Masa Uji Coba: Dimulai Juli 2025 (SE Dirjen Ekosistem Digital No. 55/2025).
- Implementasi Penuh: 1 Juli 2026.
- Total Registrasi Berhasil: 19.669.890 kartu SIM (per 25 Agustus 2026).
Sejak diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat sistem verifikasi biometrik wajah berjalan tanpa kendala berarti. Bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang sudah memiliki data biometrik di sistem kependudukan, proses pendaftaran kartu SIM baru dilaporkan berjalan mulus.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah berhasil diverifikasi menggunakan metode pemindaian wajah. Angka ini menjadi indikator bahwa infrastruktur digital dan kesiapan sistem kependudukan telah mampu menopang kebijakan baru ini secara stabil.
Pengguna di Bawah 17 Tahun
Terkait pengguna yang belum memiliki KTP atau berusia di bawah 17 tahun, pemerintah saat ini masih menerapkan skema perwakilan. Registrasi kartu SIM untuk kelompok usia ini wajib diwakilkan melalui verifikasi biometrik wajah Kepala Keluarga atau wali yang sah.
Namun, Kemkomdigi bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler tengah mengembangkan sistem agar masyarakat di bawah 17 tahun nantinya dapat melakukan verifikasi biometrik secara mandiri. Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi kepemilikan kartu SIM di masa depan.
Kebijakan wajib biometrik ini diharapkan dapat menekan angka penipuan berbasis telekomunikasi dan memastikan setiap nomor seluler yang beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui identitas biometrik yang valid. (Ant/H-4)













































