Pj Ketum DPP PBB Yuri Kemal Fadlullah(Dok.HO)
PENJABAT Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih adil, demokratis, dan menghargai setiap suara rakyat. Salah satu persoalan mendasar adalah masih banyaknya suara sah masyarakat yang tidak dapat dikonversi menjadi representasi politik di parlemen karena terbentur ketentuan parliamentary threshold.
"Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen," ungkap Yuri dalam keterangan yang diterima (6/8).
Ia mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu perlu membuka ruang terhadap berbagai gagasan dan aspirasi, khususnya dari partai-partai non-parlemen yang selama ini juga memiliki basis dukungan masyarakat. Salah satu konsep yang patut dipertimbangkan adalah memberikan mekanisme bagi partai-partai politik untuk membangun kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan, sehingga suara masyarakat yang telah diberikan kepada partai-partai tersebut tetap memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan.
"Esensi yang harus dijaga adalah bagaimana suara rakyat tetap dihormati. Jangan sampai jutaan suara sah yang telah diberikan masyarakat kehilangan makna politik hanya karena mekanisme konversi kursi yang berlaku saat ini," katanya.
Yuri menilai mekanisme tersebut juga dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keadilan demokrasi. Melalui pendekatan tersebut, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan platform politik dapat membangun kerja sama secara konstitusional setelah hasil pemilu ditetapkan.
"Model seperti ini dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih," jelasnya.
Lebih lanjut, Yuri berharap DPR bersama Pemerintah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk partai-partai non-parlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil.
"Revisi UU Pemilu bukan semata-mata menyangkut kepentingan partai politik yang saat ini berada di parlemen, tetapi menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, seluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat sistem demokrasi nasional," tegasnya. (M-3)
















































