Roy Suryo Siap Ajukan Ulang Gugatan Ganti Rugi, Akan Libatkan Menteri Keuangan

6 days ago 3
Roy Suryo Siap Ajukan Ulang Gugatan Ganti Rugi, Akan Libatkan Menteri Keuangan Roy Suryo memastikan kembali mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Permohonan baru akan memasukkan Menteri Keuangan.(MI/Muhammad Ghifari A)

ROY Suryo memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.

Roy mengaku menerima putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, putusan tersebut justru menjadi pembelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat yang kelak mengajukan permohonan ganti rugi dalam perkara serupa.

"Apapun hasilnya kita terima dengan baik. Ini sebuah proses pembelajaran. Tidak hanya berguna bagi kami dan tim hukum, tetapi juga untuk masyarakat. Jadi masyarakat nanti tahu kalau ada persoalan kurang pihak, itu bisa diperbaiki dan diajukan kembali," kata Roy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan tim kuasa hukumnya telah sepakat untuk kembali mendaftarkan permohonan baru dengan melengkapi pihak yang dianggap kurang oleh hakim.

"Kesimpulannya, lanjut. Ajukan lagi. Karena putusannya bukan ditolak, jangan sampai ditulis ditolak. Ini belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itulah yang menjadi pertimbangan, maka pada pengajuan berikutnya kami akan menambah pihak," ujarnya.

Roy menjelaskan pihak yang akan dimasukkan dalam permohonan berikutnya adalah Menteri Keuangan. Hal itu mengikuti pertimbangan hakim yang menyatakan pembayaran ganti rugi menjadi kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan yang masih berlaku.

Ia menilai alasan hakim tersebut muncul karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme pembayaran ganti rugi.

"Karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal itu, akhirnya dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Kalau PP-nya sudah ada, mungkin sudah jelas siapa yang melakukan pembayaran. Karena itu nanti kami akan memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak," katanya.

Meski demikian, Roy mengungkapkan pengajuan gugatan ganti rugi tidak akan langsung dilakukan. Ia mengatakan timnya lebih dahulu akan mengajukan praperadilan lain yang berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) serta sejumlah persoalan hukum lain yang menurutnya masih perlu diuji di pengadilan.

"Besok kami akan mengajukan praperadilan keempat mengenai cekal dan aturan-aturan yang menurut kami masih saling sengkarut. Setelah itu baru kami akan mengajukan lagi permohonan ganti rugi," ujarnya.

Roy juga menilai putusan hakim di luar perkiraan tim kuasa hukumnya. Ia bahkan mengibaratkan pertimbangan mengenai kurang pihak sebagai "kartu Joker" yang muncul dalam permainan kartu.

"Hari ini hakim memainkan Joker. Itu di luar perhitungan kami. Tapi kalau Jokernya keluar, ya kami akan menyesuaikan permainan. Yang jelas kami akan mengikuti putusan itu dengan melengkapi pihak sebagaimana dipertimbangkan hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hakim berpendapat Menteri Keuangan seharusnya turut dijadikan pihak mengingat kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada kementerian tersebut sesuai ketentuan yang masih berlaku. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |