REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan legalisasi sumur rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi daerah dalam menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Ia menilai aturan baru tersebut memberi peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya minyak secara legal dan aman.
Al Haris mengungkapkan, selama ini banyak korban dan insiden kebakaran akibat sumur ilegal di wilayahnya. Kondisi demikian tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan mencemari lingkungan. Permen ESDM 14/2025, kata dia, memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung dan memberikan izin yang sah kepada pengelola lokal.
"Selama ini sangat banyak masalah muncul akibat sumur-sumur ilegal, dari kebakaran hingga limbah beracun. Dengan Permen 14 ini, daerah punya potensi menata dan mengatur sumur-sumur tersebut agar punya legalitas,” ujar Al Haris usai rapat bersama Menteri ESDM, dan sejumlah tokoh lainnya, di Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dan mem-blacklist pihak-pihak yang mencoba membuka sumur baru tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali praktik pengeboran liar yang kerap menimbulkan risiko keselamatan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM, serta perwakilan kepala daerah penghasil migas. Dalam rapat tersebut disepakati pola kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa legalitas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pelibatan koperasi, BUMD, dan UMKM menjadi kunci utama dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, katanya, ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil migas.
“Kita ingin rakyat menjadi tuan di negerinya sendiri. UMKM dan koperasi daerah direkomendasikan oleh kepala daerah, bukan ditunjuk dari pusat. Jadi tidak boleh ada koperasi Jakarta yang mengurus sumur di daerah,” ujar Bahlil.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang memiliki fasilitas pengolahan akan membeli hasil produksi dari sumur rakyat dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema ini diharapkan mampu menciptakan perputaran ekonomi di tingkat lokal dan membuka lapangan kerja baru.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan, keterlibatan pelaku usaha menengah menjadi langkah penting agar pengelolaan berjalan profesional. Ia menilai kebijakan ini mampu mengakhiri praktik “kucing-kucingan” antara masyarakat dan aparat dalam kegiatan pengeboran ilegal yang selama ini marak di berbagai daerah penghasil migas.
Di sisi lain, Pertamina memastikan kesiapan mendukung implementasi aturan tersebut. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan, perusahaan akan mematuhi ketentuan harga dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.