Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna minta Kejari Jaksel menahan Silfester Matutini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menetapkan terpidana Silfester Matutina sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung lebih memilih memberikan imbauan agar ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu taat hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berpesan agar Silfester menyerahkan diri dan menjalani eksekusi atas putusan pidana yang sudah mengikatnya sejak 2019. "Belum. Kita belum perlu (menerbitkan DPO)," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurut dia, Kejagung sudah memerintahkan jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk melaksanakan putusan pidana terhadap Silfester. Walaupun sampai kini, Kejari Jaksel belum juga melaksanakan perintah menjebloskan Silfester ke sel penjara.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-lagkah hukum sesuai dengan ketentuan. Dan itu punya strategi tersendiri," ujar Anang.
Selain itu, kata Anang, Kejaari Jaksel juga sudah meminta kepada tim penasihat hukum Silfester untuk membantu. Termasuk, sambung dia, untuk menghadirkan komisaris ID FOOD tersebut ke Kejari Jaksel agar menjalani putusan pidana tersebut.
"Selama ini kan memang belum dieksekusi. Tetapi kita minta sebagai sesama penegak hukum, agar penasihat hukum tolonglah kalau bisa bantulah untuk (Silfester) dihadirkan," kata Anang.
Dia menyebut, Kejari Jaksel sudah mengetahui keberadaan Silfester ada di Jakarta. Namun, hingga kini, belum ada upaya paksa dari kejaksaan untuk menjebloskan Silfester ke penjara. "Sementara ini, kan kita cuma dengar yang bersangkutan katanya ada di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada di Jakarta," ujar Anang.
Silfester Matutina pada 2017, dilaporkan tim pengacara wakil presiden (wapres) RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 M Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan.