SKK Migas Perkuat Kolaborasi dengan KKKS, Optimalkan Sumur Masyarakat

7 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat langkah kolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumur masyarakat. Upaya ini diarahkan guna mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan hulu migas.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menegaskan, kebijakan ini momentum penting dalam menata kembali tata kelola industri migas nasional agar lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui skema kerja sama yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur masyarakat kini dapat dilakukan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM di bawah pendampingan KKKS.

“Kami ingin memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan sesuai kaidah Good Engineering Practices. Setiap kegiatan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan,” ujar Taufan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

SKK Migas mencatat, sekitar 45 ribu potensi sumur minyak rakyat telah diinventarisasi di berbagai daerah. Melalui regulasi baru ini, kegiatan produksi yang sebelumnya belum memiliki legalitas akan ditata kembali agar sesuai standar teknis dan keselamatan. SKK Migas menilai, pengelolaan berbasis masyarakat ini mampu memperkuat ketahanan energi nasional serta menciptakan nilai tambah ekonomi di daerah.

Kolaborasi antara SKK Migas, KKKS, dan pemerintah daerah akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Tim gabungan melibatkan Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, keselamatan, dan lingkungan.

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 juga membuka ruang partisipasi bagi pelaku usaha lokal melalui kemitraan operasi dan transfer teknologi. Skema ini memberi peluang bagi daerah untuk mengelola potensi energi secara mandiri, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan keberlanjutan industri hulu migas.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai, kebijakan ini merupakan terobosan pemerintah dalam memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya migas. Ia menegaskan, program ini wujud nyata keberpihakan negara terhadap rakyat, sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Program ini pro-rakyat. Selama ini usaha minyak rakyat sudah ada, tapi tidak punya legalitas. Kini, dengan Permen ESDM 14/2025, pengelolaan bisa dilakukan oleh koperasi, UMKM, dan BUMD daerah secara sah dan terpantau,” ujar Bahlil.

Dalam pelaksanaannya, hasil produksi minyak dari sumur masyarakat akan diserap oleh Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas kilang, dengan harga pembelian sekitar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Mekanisme ini diharapkan menciptakan perputaran ekonomi di daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Benny Hidajat Sidik menyampaikan, KKKS memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan produksi rakyat memenuhi standar teknis industri migas. Pendampingan meliputi aspek teknis, keselamatan kerja, dan efisiensi operasional agar produksi dapat berkelanjutan.

“KKKS hadir untuk memastikan aspek HSSE terpenuhi sepenuhnya, sekaligus mendukung transfer teknologi kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar kegiatan produksi semakin profesional dan kompetitif,” kata Benny.

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menambahkan, pihaknya berperan dalam pendampingan dan penguatan kapasitas pelaku usaha daerah. Menurutnya, usaha menengah di sektor migas memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi lokal, sekaligus menciptakan kemandirian energi berbasis daerah.

“UMKM yang terlibat di sektor migas ini bukan mikro, tapi usaha menengah yang memiliki kemampuan teknis dan direkomendasikan kepala daerah. Kami memastikan manfaat ekonominya langsung dirasakan masyarakat di wilayah operasi,” tutur Maman.

Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi dasar hukum bagi pengelolaan sumur rakyat. Ia menilai kebijakan ini akan membantu pemerintah daerah menertibkan aktivitas migas rakyat yang selama ini menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |