Uji Materi UU Perkeretaapian, Pemohon Minta Tiket Kereta Gratis Anak Usia 0-5 Tahun

2 weeks ago 4
Uji Materi UU Perkeretaapian, Pemohon Minta Tiket Kereta Gratis Anak Usia 0-5 Tahun Ilustrasi(Antara)

SEORANG warga negara bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini difokuskan pada penafsiran mengenai hak fasilitas khusus bagi anak-anak, khususnya terkait kebijakan tarif tiket kereta api.

Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026. Dalam berkas gugatannya, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok balita.

Pasal yang digugat oleh Jangkung Sido Sentosa, yakni Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, menyatakan:

“Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”

Pemohon menilai bahwa frasa "fasilitas khusus" dalam pasal tersebut seharusnya mencakup pembebasan biaya tiket atau karcis gratis bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun secara penuh. Namun, dalam praktiknya, pemohon melihat adanya ketidaksinkronan antara teks undang-undang dengan implementasi di lapangan oleh operator perkeretaapian.

Dugaan Penafsiran Sepihak PT KAI

Dalam dalil permohonannya yang disampaikan pada Selasa (28/7), Jangkung menyebutkan adanya kerugian konstitusional potensial yang dialami akibat kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Saat ini, PT KAI diketahui hanya memberikan tiket gratis kepada anak usia 0 hingga 3 tahun (infant).

“Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” tegas pemohon dalam dokumen permohonannya.

Menurut pemohon, pembatasan usia maksimal 3 tahun untuk tiket gratis merupakan bentuk penafsiran sepihak dari operator yang merugikan hak-hak warga negara, mengingat undang-undang secara eksplisit menyebutkan kategori "anak di bawah lima tahun".

Jangkung berargumen bahwa pemberian tarif Rp0 bagi anak usia 0-5 tahun bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bentuk tindakan afirmatif (affirmative action) untuk melindungi kelompok rentan. Secara fisik dan yuridis, balita dianggap belum mandiri sehingga berhak mendapatkan perlakuan khusus dari negara melalui penyelenggara sarana publik.

Pemohon merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang memandatkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Oleh karena itu, pemenuhan hak tersebut tidak boleh digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tua si anak.

Perbandingan Internasional: Inggris dan Jepang

Untuk memperkuat argumentasinya di hadapan majelis hakim MK, pemohon menyertakan perbandingan praktik layanan kereta api di negara lain:

Negara Kebijakan Tiket Anak
Inggris Anak di bawah usia 5 tahun dapat menggunakan layanan kereta api secara gratis.
Jepang Anak berusia 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api.

Petitum Pemohon

Melalui permohonan ini, Jangkung Sido Sentosa meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah lima tahun mencakup karcis gratis.
  3. Menegaskan bahwa frasa “anak di bawah lima tahun” harus dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.
  4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, pemohon memohon agar perkara diputus berdasarkan asas keadilan (ex aequo et bono). (Dev/I-1)

Gugatan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah struktur tarif penumpang kereta api nasional jika MK mengabulkan permohonan tersebut, yang akan mewajibkan operator memberikan layanan cuma-cuma bagi seluruh balita hingga usia 5 tahun.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |