Warga Melong Green Cimahi Ramai-Ramai Pasang Spanduk 'Obral Rumah', Ini Gara-garanya

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Lebih dari 100 rumah di Warga Kompleks Perumahan Melong Green Garden, RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat dipasangi spanduk 'jual massal' sebagai bentuk protes dengan keberadaan pabrik di dekat pemukiman mereka. 

Berdasarkan pantauan Republika pada Kamis (17/9/2026), ada rumah yang dipasangi spanduk berlatar kuning dengan tulisan "RUMAH INI DIJUAL, HUBUNGI PEMERINTAH KOTA CIMAHI UNTUK INVESTASI PABRIK" dan yang terbaru spanduk berlatar merah bertuliskan "RUMAH INI DIJUAL HUBUNGI DINAS PUPR KOTA CIMAHI UNTUK ZONA PENYANGGA INDUSTRI". 

Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan, warga sudah menghadiri berbagai pertemuan bersama Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi namun belum menghasilkan solusi konkret. Sebab belum mencapai solusi yang memuaskan, mereka berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mau mendengar langsung keluhan masyarakat.

"Sudah ke Lembur Pakuan Subang, karena jadwal Pak Gubernur padat mungkin belum waktunya. Kemudian ke Bale Pananggeuhan juga sudah 2 kali, responnya mereka masih menghargai Pemkot Cimahi karena ini domain Kota Cimahi. Akhirnya bikin spanduk berharap Pak KDM concern," kata Arifin. 

Sebetulnya, riwayat penolakan warga RW 28 Kelurahan Melong terhadap keberadaan pabrik cokelat itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pasalnya, kata Arifin, titik awal pabrik yang berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Dalam aturan itu, ungkap dia, buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dengan pemukiman itu 2 kilometer. Namun pabrik coklat itu tetap dibangun meski sudah diprotes warga karena berdampak negatif terhadap pemukiman.

"Di sini diduga ada indikasi pelanggaran tata ruang. Kami sebagai masyarakat juga mencoba membantu penegakan peraturan perundang-undangan, karena itu kami berharap beliau hadir," kata dia. 

Permasalahan serupa kembali muncul tahun ini setelah ada pengembangan pabrik hingga lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga RW 28 Kelurahan Melong. Proses pengembangan dengan memperluas area pabrik itupun diakui Arifin tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu.

Warga pun mempertanyakan izin yang ditertibkan Pemkot Cimahi. Sebab jika mengacu pada aturan perundang-undangan, jelas pembangunan ini menurut Arifin sangat menyalahi karena jarak pabrik dengan pemukiman warga itu hanya dibatasi dinding tinggi. Sehingga warga dengan tegas menolak pengembangan pabrik tersebut. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |