4 Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Duduk Perkaranya

4 hours ago 6
4 Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Duduk Perkaranya ilustrasi pelaporan 4 hakim Tipikor Jakarta ke Bawas MA.(MI)

TIM hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim bakal melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Badan Pengawasa Mahkamah Agung (Bawas MA).

Adapun sebelumnya, empat hakim yang meliputi Purwanto S. Abdullah, Sunoto, dan Eryusman, Mardianto, tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7).

"Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," ucap Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).

Dia menyampaikan pelaporan akan dilakukan kemungkinan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan. Zaid menuturkan laporan terhadap hakim kepada KY maupun Bawas MA dibenarkan secara konstitusi karena keduanya merupakan lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku hakim.

KY maupun Bawas MA, kata dia, nantinya tidak menilai materi persidangan dan teknis yudisial. Namun apabila memang terdapat bukti, menurutnya bisa saja dibenarkan.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat pula beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak tepat secara kode etik untuk dijadikan dasar putusan. "Makanya kami melaporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya," tuturnya.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |