Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

4 hours ago 6
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati Ririn Rifanto menjalani persidangan di pengadilan negeri Indramayu.(Dok. MI)

RIRIN Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis hukuman mati. Sidang vonis dengan terdakwa Ririn Rifanto tersebut digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, (8/7).

Secara bergantian majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Wimmy D. Simarmata , membacakan pertimbangan hakim terkait vonis yang akan diterima terdakwa. Saat hendak membacakan vonis, ketua majelis hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk berdiri. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis mati yang diberikan majelis hakim dengan pertimbangan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa  merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," tuturnya. 

Majelis hakim juga menegaskan bahwa vonis pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak terdapat keadaan yang meringankan, sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," ungkap Sammy. 

Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Terutama apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Terdakwa divonis melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pembunuhan terhadap satu keluarga, terdiri dari 5 orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni ,75,  Budi ,45,, Euis ,40,, RK ,7, dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Polisi menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. masing-masing atas nama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Priyo Bagus Setiawan telah divonis pidana penjara seumur hidup pekan lalu. vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 20 tahun penjara. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |